PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN |
HADE MULTI KARYA (HAMKA) - PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
- Satuan Pendidikan adalah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
- Penyedia PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kesepakatan.
- Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.
- Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:a. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Pasal 3
PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:a. efektif;
b. efisien;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.
Pasal 4
Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi:a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan dasar;
c. Satuan Pendidikan menengah;
d. Satuan Pendidikan khusus; dan
e. Satuan Pendidikan kesetaraan.
Pasal 5
(1) Satuan Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak; dan
d. satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
(2) Satuan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat b meliputi:
a. sekolah dasar; dan
b. sekolah menengah pertama.
(3) Satuan Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. sekolah menengah atas; dan
b. sekolah menengah kejuruan.
(4) Satuan Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi;
a. sekolah dasar luar biasa;
b. sekolah menengah pertama luar biasa;
c. sekolah menengah atas luar biasa; dan
d. sekolah luar biasa.
(5) Satuan Pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Untuk mendapatkan salinan PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN silahkan download filenya di bawah ini
Belum ada Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN"
Posting Komentar