PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN

https://hademultikarya.blogspot.com/
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN

HADE MULTI KARYA (HAMKA) - PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
  2. Satuan Pendidikan adalah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  3. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
  4. Penyedia PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kesepakatan.
  5. Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.
  6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2
Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:
a. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.

Pasal 3
PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.

Pasal 4
Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan dasar;
c. Satuan Pendidikan menengah;
d. Satuan Pendidikan khusus; dan
e. Satuan Pendidikan kesetaraan.

Pasal 5
(1) Satuan Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak; dan
d. satuan pendidikan anak usia dini sejenis.

(2) Satuan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat b meliputi:
a. sekolah dasar; dan
b. sekolah menengah pertama.
(3) Satuan Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. sekolah menengah atas; dan
b. sekolah menengah kejuruan.
(4) Satuan Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi;
a. sekolah dasar luar biasa;
b. sekolah menengah pertama luar biasa;
c. sekolah menengah atas luar biasa; dan
d. sekolah luar biasa.
(5) Satuan Pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat. 

Untuk mendapatkan salinan PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN silahkan download filenya di bawah ini


Belum ada Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel